Berita terbaru. Penyidik Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas perkara Bahar bin Smith. Rencananya dalam waktu dekat ini polisi segera melimpahkan berkas perkara ceramah yang menghina Presiden Jokowi.vazbet
"Saat ini proses penyelesaian berkas perkara. Apabila sudah diselesaikan, minggu ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Sejauh ini, kata Dedi, belum ada rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Bahar bin Smithsebagai tersangka. Keterangan pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu dianggap sudah cukup.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil kembali Bahar maupun saksi-saksi lain seandainya dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Targetnya secepatnya berkasa perkara selesai dan dilimpahkan," ucap Dedi.
Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 6 Desember 2018 malam. Dia disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. klik berita terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar